Yuk Kenali KDB Sebelum Membangun Rumah!

Novrisa Wulandari—homify Novrisa Wulandari—homify
ATLAS TERAS | Mersin | Turkey , BUUN MOTTO ARCHITECTS BUUN MOTTO ARCHITECTS Modern houses
Loading admin actions …

Seperti apa rumah idaman Anda? Demi mewujudkan rumah impian, tak jarang proses perencanaan dan perancangan bangunan rumah dibuat secara intens. Ada beberapa faktor yang wajib dipelajari sebelum mulai masuk ke perancangan itu, antara lain peraturan dan ketentuan terkait lahan bangunan.

Peraturan yang patut dicermati ialah batas lahan, jarak antarbangunan, dan ketinggian bangunan. Untuk lebih jelasnya, kami rinci di sini.

Garis Batas Bangunan

Garis batas bangunan adalah syarat teknis yang mengatur posisi rumah di atas tanah yang akan dibangun. Ada dua jenis garis batas bangunan, yakni Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). 

Untuk menentukan batas pekarangan depan dan pagar, diatur dengan GSJ. Sementara itu, GSB digunakan untuk menentukan batas dinding terdepan kavling agar tidak terlalu dekat dengan jalan.   

Di luar batas GSB hanya boleh dibangun bangunan terbuka, seperti taman, teras, balkon, dan sebagainya. Bagaimanapun, Anda sebagai pemilik tanah/kavling pribadi wajib mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku tersebut. Sebab, di dalam tanah Anda juga berkaitan kepentingan pribadi dan masyarakat (termasuk tetangga Anda), seperti untuk resapan air yang akan diatur menurut KDB dan KLB wilayah Anda.

Jarak Antar Bangunan

Mengukur jarak antara bangunan rumah Anda dan tetangga amatlah penting agar kelak tak terjadi perselisihan atau semacamnya. Apabila sewaktu-waktu tetangga atau Anda melakukan renovasi rumah seperti menambah tingkat rumah, pastikan siapa pun yang tinggal di sebelah Anda tetap nyaman dan tidak mengalami kerugian. 

Kejadian yang sering terjadi, salah satunya, terkait rembesan air dari tetangga yang baru saja merenovasi rumah menjadi bertingkat. Jarak antartembok yang tidak diperhitungkan matang menyebabkan rumah si A dialiri rembesan dari genteng rumah si B ketika hujan deras. Bisa terjadi juga pada jarak rumah yang dindingnya berbatasan langsung. Misalnya, tembok retak akibat hantaman alat saat merenovasi rumah. 

Semua kemungkinan tersebut bisa terhindarkan jika Anda memperhitungkan jarak antarbangunan. Dengan kata lain, air yang meresap di tembok dapat mengalir melewati ruang antara. Ruang antara yang dimaksud adalah berupa dak beton berisi floor drain (lubang air) untuk membuang air. Sebaiknya, floor drain ini dibuat miring beberapa derajat supaya air tak menggenang. 

Alasan yang tak kalah penting perihal jarak antara bangunan ini adalah pemaksimalan sirkulasi udara dan pencahayaan. Mengingat jarak antara bangunan tidak lekat, Anda bisa membuat jendela dan membiarkan pergantian udara ke seluruh pelosok rumah sehingga tidak pengap dan segar selalu. Selain itu, jangan sampai terjadi, kebakaran merembet dari rumah ke rumah mengingat ada jeda kosong yang aman.

Sebagai ide, bagian lantai bawah antarbangunan bisa diisi dengan taman dekoratif, seperti rumput, tanah, ataupun batu kerikil besar. Terlihat lebih asri, kan?

Jika kedua syarat awal tersebut sudah dipenuhi, ini saatnya mengurus izin bangunan. Saat ingin membangun rumah atau gedung, ada beberapa perizinan yang wajib Anda urus, antara lain IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan KDB. Sudah tahu belum tentang KDB?

Apa Itu Koefisien Dasar Bangunan (KDB)?

Istilah KDB mungkin sudah pernah Anda dengar. Namun, apa sebenarnya KDB itu bagi Anda yang belum seberapa familiar?

Koefisien Dasar Bangunan merupakan hasil persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang boleh dibangun dan luas lahan yang tersedia. Singkatnya, KDB adalah batas maksimal lahan yang diizinkan untuk membangun proyek. Dalam membangun proyek, Anda tak hanya disodorkan pada hitungan KDB, tetapi juga Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Tergantung pada jenis proyek yang Anda bangun--komersial atau pribadi, Anda akan berurusan juga dengan KLB. Tapi, KDB adalah hitungan penting yang wajib diketahui agar tak melanggar aturan.

Perbedaan Dasar Antara KDB dan KLB

Baik KDB maupun KLB sama-sama istilah yang perlu diperhatikan saat membangun rumah dan proyek properti lainnya. Keduanya dinyatakan dengan persentase. Apa perbedaan mendasar antara keduanya?

Secara sederhana, KLB mengacu pada jumlah lantai maksimal yang boleh dibangun dan hanya berlaku untuk bangunan tinggi (highrise building). Dengan kata lain, ketika Anda hendak membangun properti yang bertingkat-tingkat, KLB bisa membantu menentukan ketinggian bangunan yang boleh menurut peraturan. 

Di lain sisi, KDB fokus pada penyisihan lahan yang akan digunakan untuk membangun fungsi tertentu, semisal Ruang Terbuka Hijau. Dari segi hitungan, KDB memperhitungkan luas bangunan yang beratap, dinding lebih dari 1,2 meter, dan proyeksi bangunan (ruang terbuka di lantai dasar). Jalan serta halaman tanpa atap yang disemen atau dikeraskan tidak termasuk dalam hitungan. Area KDB ini sebaiknya ditutup dengan bahan resapan air, seperti paving blok dan pepohonan.

Bagaimana Cara Menghitung KDB?

Untuk mengetahui angka KDB dan KLB, Anda boleh tanyakan pada dinas tata kota tempat Anda membangun. Informasi yang diberikan gratis. Berikut ini cara menghitung KDB sendiri.

Rumus: KDB x Luas Lahan

Misalnya saja, Anda punya luas lahan 1.000m2. KDB ditentukan 60 persen. Mengacu pada rumus tersebut, lahan yang boleh Anda bangun berjumlah: 60% x 1.000 = 600m2. Ada sisa 400m2 yang boleh Anda gunakan untuk menyediakan lahan hijau, entah itu taman, kebun, ataupun fasilitas umum. Mengingat KDB hanya menghitung untuk lahan beratap, Anda boleh membangun sebatas 600m2 saja, sedangkan sisanya untuk fasilitas umum dan penghijauan. 

Nah, apakah sama implementasi KDB untuk membangun rumah pribadi dan bangunan publik? Sama. Pokoknya, seberapa luas rumah yang boleh Anda bangun tergantung pada lahan yang tersedia dan persentase KDB serta KLB. Jika Anda belum terlalu familier dengan hitung-menghitung ini, kami sarankan Anda serahkan pada profesional berpengalaman.

Mengapa Harus Menghitung KDB?

Pemerintah daerah setempat sudah mengatur GSB, batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Dengan demikian, untuk membangun rumah kita tidak boleh sembarang melampaui batas. 

Ada 3 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pembangunan rumah. Pertama, Perda No. 7/2010 Tentang Bangunan Gedung. Kedua, Perda DKI No. 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Ketiga, Perda No. 1/2014 Tentang RDTR dan Peta Zonasi. 

Ketiga Perda tersebutlah yang mengatur persyaratan membangun bangunan seperti KDB. Dengan menghitung KDB, Anda turut mematuhi aturan pembangunan rumah yang diizinkan.

Need help with your home project?
Get in touch!

Highlights from our magazine